get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

Bocah Perempuan di Kota Banjar Dicabuli Tukang Batu Bata, Begini Kronologinya

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:59 WIB
header img
Bocah perempuan di Kota Banjar dicabuli tukang batu bata, begini kronologinya. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Remaja berinisial AS (18), pembuat batu bata ditangkap polisi setelah mencabuli bocah perempuan 13 tahun di Kota Banjar, Jawa Barat.

"Korban dan pelaku berkenalan di media sosial," kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024).

Danny menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat korban sedang berada di rumah neneknya yang berada di wilayah Banjarsari, Ciamis.

Korban pada saat itu dijemput oleh pelaku dengan menggunakan motor menuju rumah AS di daerah Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Sesampainya di rumah AS, dengan alasan untuk beristirahat dan bermain HP, korban langsung disuruh masuk ke kamar pelaku.

"Saat istirahat (tidur) korban dibangunkan dan diajak untuk melakukan hubungan suami istri, namun korban menolak dengan alasan takut hamil setelah itu," katanya.

AS saat itu memaksa dan mengancam korban, jika tidak mau berhubungan suami istri maka korban tidak akan diantarkan pulang, akhirnya korban mau menuruti keinginan pria bejat ini untuk berhubungan suami istri sebanyak satu kali.

Setelah melakukan hubungan suami istri, korban dan AS tidur berdampingan. Tidak lama setelah tidur, pelaku pencabulan ini meminta lagi kepada korban untuk melakukan hubungan suami istri yang kedua kalinya dan korban menyetujuinya.

Sesudahnya berhubungan suami istri yang kedua kali, korban dan AS tidur kembali karena kelelahan. Saat bangun pelaku kembali meminta korban untuk melakukan hubungan suami istri yang ketiga kali.

"Pelaku membujuk korban supaya mau hubungan suami istri dengan alasan bahwa terlapor akan bertanggung jawab (menikahi) karena terlapor sudah memiliki pekerjaan (pembuat batu bata)," ucapnya

"Korban pun menuruti kemauan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri yang ketiga kalinya. Setelah itu korban pun diantar pulang ke rumah neneknya," kata Danny menambahkan.

Setelah kejadian tersebut ia menceritakan, korban merasa kesakitan (perih) pada bagian kemaluannya dan bercerita kepada orang tuanya.

"Setelah korban bercerita, orang tuanya langsung melaporkan kejadian ini, dan kami langsung menindaklanjutinya," ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan. Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan UU perlindungan anak. "Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut