get app
inews
Aa Read Next : Liga Futsal Pelajar Ciamis 2024 Diikuti 101 Tim, Berlangsung Selama 20 Hari

Membuat KTP dan Akte Kelahiran, Warga Ciamis Sekarang Cukup ke Kantor Kecamatan  

Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:05 WIB
header img
Membuat KTP dan akte kelahiran, warga Ciamis sekarang cukup ke kantor kecamatan. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani  

Sementara untuk warga usia 20 tahun keatas, pembuatan Akte Kelahiran tetap di Kantor Disdukcapil karena ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Pelayanan pembuatan KTP el maupun Akte Kelahiran di kantor kecamatan tersebut tetap tidak dipungut bayaran alias gratis.

Dengan ada layanan pembuatan KTP el dan akte kelahiran di kantor kecamatan tersebut layanan lebih dekat ke masyarakat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Ciamis untuk bikin KTP el dan Akte Kelahiran tersebut. Sehingga lebih hemat biaya dan tenaga.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut