Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Desa Lumbung Ciamis Ambles, Akses Dua Dusun Terputus
Advertisement . Scroll to see content

Membuat KTP dan Akte Kelahiran, Warga Ciamis Sekarang Cukup ke Kantor Kecamatan  

Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:05 WIB
  • author Andri M Dani
Membuat KTP dan Akte Kelahiran, Warga Ciamis Sekarang Cukup ke Kantor Kecamatan  
Membuat KTP dan akte kelahiran, warga Ciamis sekarang cukup ke kantor kecamatan. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani  

Sementara untuk warga usia 20 tahun keatas, pembuatan Akte Kelahiran tetap di Kantor Disdukcapil karena ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Pelayanan pembuatan KTP el maupun Akte Kelahiran di kantor kecamatan tersebut tetap tidak dipungut bayaran alias gratis.

Dengan ada layanan pembuatan KTP el dan akte kelahiran di kantor kecamatan tersebut layanan lebih dekat ke masyarakat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Ciamis untuk bikin KTP el dan Akte Kelahiran tersebut. Sehingga lebih hemat biaya dan tenaga.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut