CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) maupun Akte Kelahiran warga Kabupaten Ciamis tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Ciamis. Tapi cukup di kantor kecamatan masing-masing.
"Terhitung sejak tanggal 1 Oktober (2024) lalu, seluruh kantor kecamatan di Ciamis sudah bisa melayani pembuatan Akta Kelahiran dan KTP el," ujar Kadisdukcapil Ciamis, Yayan M Sofyan kepada iNewsCiamisRaya.id, Selasa (8/10/2024).
Terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024, sebanyak 27 kantor kecamatan di Ciamis tidak hanya lagi melayani perekaman data diri untuk pembuatan KTP el. Tetapi juga sudah bisa langsung mencetak KTP el nya.
Tak hanya sarana dan prasarana perekaman data diri tetapi juga sudah dipersiapkan blanko KTP el dan mesin cetak berikut operatornya.
"Jadi masyarakat yang mau bikin KTP el tidak perlu jauh-jauh datang ke Ciamis. Tapi cukup di kantor kecamatan masing-masing," katanya.
Demikian juga untuk pembuatan akte kelahiran juga sudah bisa dilayani di kantor kecamatan dengan syarat seluruh persyaratan sudah disiapkan.
"Tapi untuk pembuatan Akte Kelahiran ini yang bisa dilayani baru bagi anak usia 0 tahun sampai usia 20 tahun," jelas Yayan.
Sementara untuk warga usia 20 tahun keatas, pembuatan Akte Kelahiran tetap di Kantor Disdukcapil karena ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.
Pelayanan pembuatan KTP el maupun Akte Kelahiran di kantor kecamatan tersebut tetap tidak dipungut bayaran alias gratis.
Dengan ada layanan pembuatan KTP el dan akte kelahiran di kantor kecamatan tersebut layanan lebih dekat ke masyarakat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Ciamis untuk bikin KTP el dan Akte Kelahiran tersebut. Sehingga lebih hemat biaya dan tenaga.
Editor : Asep Juhariyono