MR yang berasal dari Dusun Tgk Dilipah, Desa Cot Me, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, saat ini diketahui tinggal di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan ilegal di kawasan Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjual obat-obatan seperti pil Tramadol, Trihexyphenidyl, pil kuning berlogo MF, dan pil putih berlogo Y tanpa izin resmi. Obat-obatan ini tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ungkap AKP Imanudin.
MR alias Candra, atas perbuatannya itu, dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penyidik hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang diduga melibatkan beberapa pelaku lainnya.
Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak buruk obat-obatan terlarang.
Editor : Asep Juhariyono