Rabu (21/8/2024) sore kadus bersama warga mencoba menggali gundukan tanah yang semula diduga gundukan tanah jengkol yang dikubur (sepi).
Warga pun heboh ternyata gundukan tanah tersebut isinya sesosok mayat bayi perempuan yang sudah mulai membusuk. Kadus melapor ke kades dan kemudian laporan diteruskan ke Polsek Rancah.
Rabu (21/8/2024) malam itu juga sekitar jam 20.00 WIB dilakukan penggalian menyeluruh oleh petugas dan tim inafis Polres Ciamis. Mayat bayi dievakuasi ke kamar mayat RSUD Ciamis malam itu juga.
Setelah petugas melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku pembunuhan dan penguburan bayi tersebut adalah CR dan DM.
Sepasang kekasih tersebut hari Kamis (29/8/2024) ditangkap di Bandung. Setelah dilakukan pemeriksaan, DM dan CR mengakui perbuatannya
Terhitung sejak Jumat (30/8/2024) DM dan CR mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis, di sel yang berbeda.
Mereka dijerat ketentuan pasal berlapis. DM dan kekasihnya, CR terancam maksimal hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan minimal 5 tahun penjara.
Sesuai ketentuan pasal 76 B jo pasal 77 B dan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 dan pasal 307 dan pasal 306 ayat (2) dan pasal 181 KUHP.
Pada konferensi pers, Kamis (19/9/2024) siang tersebut tersangka DM dan CR dihadapkan di depan wartawan. Barang bukti berupa satu pacul dan sebilah golok juga diperlihatkan.
Editor : Asep Juhariyono