get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

Investasi dan Cari Kerja di Kota Banjar Sulit, Ini Tanggapan Dinas Penanaman Modal

Kamis, 12 September 2024 | 07:34 WIB
header img
Investasi dan cari kerja di Kota Banjar sulit, ini tanggapan Dinas Penanaman Modal. Foto: Ilustrasi/Freepik

Meski demikian, warganet juga ada yang memberikan solusi agar kondisi Kota Banjar bisa lebih maju lagi kedepannya, seperti disampaikan akun @fahminugraha03.

"Kota Banjar jika ingin maju cukup dengan 3 hal. Pertama pendidikan (Fakultas kuliah di perbanyak), kedua Pariwisata, ketiga Industri atau lapangan pekerjaan. Mungkin itu yang akan menjadi daya tarik investor datang ke Banjar dengan sendirinya," ucapnya.


Investasi dan cari kerja di Kota Banjar sulit. Foto: Tangkapan Layar Medsos

Pemerintah Kota Banjar Tidak Persulit Investor

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat melalui Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya, Billy Bertha tidak membenarkan mengenai kondisi pengusaha dipersulit untuk berinvestasi di Banjar.

Menurutnya, pengusaha-pengusaha yang kurang tertarik untuk berinvestasi di Kota Banjar mungkin karena melihat momen. Kebanyakan pengusaha saat ini memang tidak banyak untuk berinvestasi karena kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil.

"Bukan dipersulit, pemerintah tidak akan mempersulit. Mungkin mereka melihat momen, saat ini momennya mungkin bagi mereka belum tepat. Mudah-mudahan kedepannya," kata Billy saat ditemui.

Mengenai mekanisme untuk pengusaha berinvestasi di Kota Banjar justru sudah sangat mudah. Karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjar sudah selesai.

Kemudian terkait perizinan juga sudah sangat mudah. Izin usaha saat ini bisa dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang berarti sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik

"Pemerintah justru sudah sangat memudahkan pengusaha untuk berinvestasi, RTRW sudah selesai, izin usaha melalui oss yang bisa dilakukan dimana saja melalui oss.co.id," jelasnya.

“Regulasi tentang kemudahan berusaha di daerah sudah kita susun di Perda (Peraturan daerah) Nomor 20 tahun 2024 perihal perizinan berusaha di daerah," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut