BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan video yang menginformasikan bahwa Kota Banjar adalah daerah termiskin di Jawa Barat.
Video tersebut diunggah oleh beberapa akun di berbagai platform media sosial, salah satunya akun instagram @mediahits_kotabanjar.
Dalam unggahan tersebut beragam keluhan disampaikan oleh warganet, termasuk penilaian mengenai dampak Kota Banjar bisa dinilai sebagai kota termiskin di Jawa Barat.
Dari beberapa komentar, warganet lebih banyak menyampaikan bahwa hal itu bisa terjadi karena kurang tertariknya investor untuk berinvestasi di Kota Banjar.
Mereka juga banyak menilai bahwa alasan investor tidak mau berinvestasi di Kota Banjar disebabkan karena untuk investasi di daerah ini selalu dipersulit.
Seperti disampaikan oleh akun @sugandi_andi04, dalam komentarnya ia menyampaikan Kota Banjar ini seharusnya mudah dalam mensejahterakan rakyatnya dan untuk membuat rame wilayahnya.
Namun, jika pengusaha masih ketakutan untuk berinvestasi di Kota Banjar karena berbagai faktor tentu akan tetap begini saja, masyarakatnya tidak akan sejahtera.
"Kota Banjar kota kecil seharusnya mudah untuk buat rakyatnya sejahtera, untuk buat kotanya rame. Tapi selama ada ketakutan investor untuk buka usaha dan lain-lain perizinan dan lain lain yang susah dipersulit dan adanya pungli-pungli. Investor bakal kapok," kata akun @sugandi_andi04, Rabu (11/9/2024).
"Belum apa-apa udah banyak yang mendatangi, minta untuk ini itu lah, jadi pasti kapok," sambungnya.
Akun @sugandi_andi04 mencontohkan persoalan tersebut dengan pembangunan Banjar Water Park (BPW). Dalam komentarnya kenapa wahana wisata itu tidak berkembang dan bangkrut.
"Jangan jauh-jauh ambil contoh saja kenapa BWP tidak berkembang, kenapa BWP bangkrut. Harus dijadikan pelajaran hal tersebut. Seharusnya dengan luas yang hanya empat kecamatan, penduduk hanya 100 ribu KK (Kartu Keluarga) lebih, harusnya sudah saatnya lebih maju lagi," kata akun @sugandi_andi04 dalam komentarnya.
Kemudian ditambahkan akun @matzora_id yang mengomentari bahwa dengan kurang minatnya investor berinvestasi di Kota Banjar karena banyak dipersulit tentu sangat berpengaruh terhadap orang-orang yang mencari pekerjaan.
"Tidak ada loker (Lowongan Pekerjaan) investasi dipersulit," katanya.
Meski demikian, warganet juga ada yang memberikan solusi agar kondisi Kota Banjar bisa lebih maju lagi kedepannya, seperti disampaikan akun @fahminugraha03.
"Kota Banjar jika ingin maju cukup dengan 3 hal. Pertama pendidikan (Fakultas kuliah di perbanyak), kedua Pariwisata, ketiga Industri atau lapangan pekerjaan. Mungkin itu yang akan menjadi daya tarik investor datang ke Banjar dengan sendirinya," ucapnya.
Investasi dan cari kerja di Kota Banjar sulit. Foto: Tangkapan Layar Medsos
Pemerintah Kota Banjar Tidak Persulit Investor
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat melalui Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya, Billy Bertha tidak membenarkan mengenai kondisi pengusaha dipersulit untuk berinvestasi di Banjar.
Menurutnya, pengusaha-pengusaha yang kurang tertarik untuk berinvestasi di Kota Banjar mungkin karena melihat momen. Kebanyakan pengusaha saat ini memang tidak banyak untuk berinvestasi karena kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil.
"Bukan dipersulit, pemerintah tidak akan mempersulit. Mungkin mereka melihat momen, saat ini momennya mungkin bagi mereka belum tepat. Mudah-mudahan kedepannya," kata Billy saat ditemui.
Mengenai mekanisme untuk pengusaha berinvestasi di Kota Banjar justru sudah sangat mudah. Karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjar sudah selesai.
Kemudian terkait perizinan juga sudah sangat mudah. Izin usaha saat ini bisa dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang berarti sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
"Pemerintah justru sudah sangat memudahkan pengusaha untuk berinvestasi, RTRW sudah selesai, izin usaha melalui oss yang bisa dilakukan dimana saja melalui oss.co.id," jelasnya.
“Regulasi tentang kemudahan berusaha di daerah sudah kita susun di Perda (Peraturan daerah) Nomor 20 tahun 2024 perihal perizinan berusaha di daerah," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono