Dari kenyataan tersebut sudah saatnya berbagai pihak melakukan solusi konkrit upaya-upaya penyelamatan.
Sementara Tubagus dari OJK Tasikmalaya menyebutkan banyaknya korban pinjaman online (pinjol) dari berbagai kalangan masyarakat termasuk dari kalangan pendidikan bukan terdorong kebutuhan hidup terlebih akibat gaya hidup.
Kasus guru atau kalangan pendidikan yang terjerat judi online bukanlah isapan jempol. Seperti yang diungkapkan Kanit Tipiter Polres Ciamis Polda Jabar, Ipda Sakur pada kesempatan dialog publik tersebut, pihaknya pernah menangani kasus seorang oknum guru SMP yang kecanduan judi online. Oknum guru tersebut nekad menjual aset sekolah berupa puluhan unit komputer dan uangnya digunakan untuk judi online.
Untuk menangkal maraknya kasus judi online di kalangan pelajar, Ipda Sakur menggagas upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh guru maupun komite sekolah/orang tua. Selain memberikan nasehat atau upaya preventif mengingatkan bahaya judi online maupun pinjaman online pada setiap sambutan upacara bendera. Atau dalam berbagai kesempatan lainnya.
“Lakukan razia HP siswa secara periodik dengan menyasar aplikasi yang berbau judi online maupun game online yang berindikasi. Kalaupun jejak digitalnya sudah dihapus, masih bisa dimunculkan lagi,” ujar Ipda Sakur.
Editor : Asep Juhariyono