Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemenuhan Hak Puluhan Mantan Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar Sudah Ditunaikan
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Bule Asal Amerika Serikat Divonis 16 Tahun Bui atas Pembunuhan Mertuanya di Kota Banjar

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:05 WIB
  • author Budiana Martin
Tok! Bule Asal Amerika Serikat Divonis 16 Tahun Bui atas Pembunuhan Mertuanya di Kota Banjar
Bule asal Amerika Serikat divonis 16 tahun bui atas pembunuhan mertuanya di Kota Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Terkait restitusi ini, istri korban yang mengajukannya," kata dia.

"Pengadilan memberikan waktu selama 30 hari kepada terdakwa untuk membayar," sambungnya.

Apabila terdakwa tidak membayar hal demikian maka jaksa penuntut umum berhak mengadakan lelang atas harta yang dimiliki terdakwa.

"Jika tak cukup juga maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan," kata Petrus.

Ia mengatakan vonis Arthur ini lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang sebelumnya terdakwa dituntut 18 tahun penjara.

"Untuk putusan, hakim memiliki pertimbangan. Ada hal yang meringankan terdakwa, dia tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih balita," ujar dia.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut