get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

Tok! Bule Asal Amerika Serikat Divonis 16 Tahun Bui atas Pembunuhan Mertuanya di Kota Banjar

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:05 WIB
header img
Bule asal Amerika Serikat divonis 16 tahun bui atas pembunuhan mertuanya di Kota Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Arthur Leigh Welohr (36), bule asal Amerika Serikat divonis 16 tahun penjara dalam perkara kasus pembunuhan di Banjar, Jawa Barat. Terdakwa juga diputuskan harus membayar restitusi sebesar Rp192 juta.

"Kita putuskan terdakwa Arthur terbukti bersalah melakukan pembunuhan," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, Selasa (7/5/2024).

Warga negara asing asal Amerika Serikat California itu menganiaya mertuanya Agus Sofyan di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar pada 14 September 2023 silam. Akibat penganiayaan yang dilakukan Arthur kepada mertuanya, korban meninggal dunia.

Sebagaimana ketentuan dalam undang-undang yang berlaku, terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Terdakwa juga dipersilahkan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

"Putusan ini berketentuan hukum tetap, jika tidak ada putusan, terdakwa dinyatakan menerima," kata dia.

Mengenai pembayaran restitusi, Petrus mengatakan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada istri korban.

"Terkait restitusi ini, istri korban yang mengajukannya," kata dia.

"Pengadilan memberikan waktu selama 30 hari kepada terdakwa untuk membayar," sambungnya.

Apabila terdakwa tidak membayar hal demikian maka jaksa penuntut umum berhak mengadakan lelang atas harta yang dimiliki terdakwa.

"Jika tak cukup juga maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan," kata Petrus.

Ia mengatakan vonis Arthur ini lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang sebelumnya terdakwa dituntut 18 tahun penjara.

"Untuk putusan, hakim memiliki pertimbangan. Ada hal yang meringankan terdakwa, dia tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih balita," ujar dia.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut