“Untuk pengawasi ASN mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100% tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100%,” ungkapnya.
3. CPNS Dapat THR
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan siapa saja penerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Salah satu yang menerima adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Tadi jelas PMS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI. Yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara," ujar Anas, Jumat (15/3/2024).
4. Honorer Tidak Dapat THR
Pemerintah tidak membagikan THR kepada tenaga honorer. THR Lebaran 2024 hanya diberikan kepada ASN seperti PNS dan PPPK.
"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," ujar Abdullah Azwar Anas.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "4 Fakta THR PNS dan CPNS Cair Full Tanpa Potongan H-10 Lebaran"
Editor : Asep Juhariyono