get app
inews
Aa Text
Read Next : PDIP Ciamis Siapkan Bonus Khusus untuk Saksi jika Herdiat-Yana Menang 80 Persen Lebih di TPS-nya

Terindikasi Anggota Parpol, Bawaslu Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas untuk 225 TPS

Selasa, 09 Januari 2024 | 17:26 WIB
header img
Terindikasi anggota Parpol, Bawaslu Ciamis perpanjang masa pendaftaran pengawas untuk 225 TPS. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Bawaslu Ciamis sudah menggelar masa pendaftaran calon Pengawas TPS (PTPS) untuk 3.943 TPS se-Ciamis. Waktu pendaftaran mulai Selasa (2/1/2024) sampai Sabtu (6/1/2024). Total ada 4.467 orang yang mendaftar.

Namun untuk 225 TPS, masa pendaftaran terpaksa diperpanjang sampai Senin (8/1/2024).

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin kepada iNewsCiamisRaya.id, Selasa (9/1/2024) perpanjangan masa pendaftaran P-TPS untuk 225 TPS tersebut karena dua sebab utama.

Yakni ada TPS yang tidak ada pendaftarnya dari warga setempat, dan faktor utama lainnya ada pendaftar tetapi setelah dilakukan penelitian yang bersangkutan terindikasi anggota parpol.

“Hal tersebut terdeteksi dari Sipol,” ujar Jajang Miftahudin,  Selasa (9/1/2024).

Dari semua persyaratan yang harus dipenuhi, pendaftaran yang diutamakan adalah pendaftar yang beralamat di daerah domisili TPS.

Sementara anggota Parpol termasuk orang yang dilarang mendaftar jadi pengawas TPS.

Untuk memastikan pendaftar bukan anggota parpol, dalam proses seleksi administrasi berkas pendaftaran, Bawaslu Ciamis melakukan deteksi NIK pendaftar dengan Sipol (Sistem Informasi Parpol).

Dengan deteksi melalui Sipol tersebut diketahui ada anggota parpol di Ciamis yang ikut mendaftar sebagai Pengawas TPS.

Karena terindikasi anggota parpol menurut Jajang, masa pendaftaran PTPS untuk sejumlah TPS di Ciamis diperpanjang sampai Senin (8/1/2024).

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut