“Tugas khusus mengawasi pembangunan. Mengkoordinir, menangani langsung dan merekomendasikan masalah Kumham dan pemberantasan korupsi. Penguasaan dan pengambilan kebijakan tetap di tangan presiden,” katanya.
Zaman Orde Baru, menurut Mahfud, kewenangan Wapres tersebut jelas, Pengembangan tugas khusus dari presiden untuk mengawasi pembangunan.
Namun setelah itu di zaman reformasi, tugas dan kewenangan wapres ada perubahan. Terkesan hanya sebagai ban serep dan protokoler semata.
“Saya sudah bicarakan dengan Mas Ganjar, kami akan berbagi tugas. Tugas wapres mengkoordinir dan menangani langsung masalah kumham dan pemberantasan korupsi. Sementara penguasaan dan kebijakan tetap di tangan presiden,” ujar Mahfud.
Pada kunjungannya ke Ciamis Jumat siang tersebut Mahfud mendapat dukungan langsung dari sesepuh Ponpes Al Quran Cijantung, KH O Nur Muhammad.
Para santri yang tergabung dalam Barisan Lauhil Mahfud juga menyampaikan pernyataan dukungannya untuk pasangan Ganjar-Mahfud, Capres-Cawapres nomor urut 3.
Editor : Asep Juhariyono