get app
inews
Aa Read Next : Bule Asal Amerika Serikat yang Bunuh Mertuanya di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

5 Fakta IRT Tega Bunuh Wanita Penagih Utang Bank Keliling di Sukabumi, Terancam Hukuman Mati

Senin, 20 November 2023 | 20:27 WIB
header img
Tersangka PS dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. Foto: iNews/Budi Setiawan

SUKABUMI, iNewsCiamisRaya.id – Seorang wanita penagih utang bank keliling berinisial RS di Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat tewas mengenaskan. Ia meregang nyawa ditangan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan debiturnya sendiri saat menagih utang. Akibat perbuatannya, IRT berinisial PS tersebut terancam hukuman mati.

Ironisnya, pelaku PS menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban RS ke aliran sungai. Agar tidak menimbulkan kecurigaan warga, jasad korban ditutupi kasur.

Pelaku PS ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Jumat 17 November 2023 malam.

Berikut fakta-fakta yang berhasil dirangkum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Fakta-Fakta IRT Tega Bunuh Wanita Penagih Utang Bank Keliling di Sukabumi

1. Adanya Laporan Orang Hilang

Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban RS meninggal dunia berawal dari adanya informasi orang hilang yang dilaporkan warga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota pada Rabu (15/11/2023). 

“Pada hari Rabu (15/11/2023), Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mendapatkan laporan terkait orang hilang berinisial RS yang dilaporkan oleh saudaranya  berinisial EE di SPKT Polres Sukabumi Kota. Berita orang hilang ini langsung kami sebar ke Polsek-polsek untuk membantu pencarian orang hilang tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota.

2. Penemuan Mayat di Sungai Cipelang

Pada Jumat (17/11/2023), personel Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mendapatkan informasi mengenai seorang anak yang dicurigai membuang sesuatu ke Sungai Cipelang Kampung Cikareo, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Pada hari itu juga langsung dilakukan penyisiran. Keesokan harinya, Sabtu (18/11/2023) siang, kasur dan sprei dan jasad korban ditemukan di Sungai Cipelang, Lembursitu, Kota Sukabumi.

3. Korban RS Tagih Utang ke Rumah Pelaku PS

Penyelidikan semakin intensif dilakukan petugas hingga diperoleh informasi, korban RS terakhir bekerja untuk menagih utang ke rumah pelaku PS. Namun sejak saat itu, korban RS tidak pernah pulang ke rumah.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah kepada terduga pelaku PS, maka petugas Polres Sukabumi Kota, Polsek Citamiang, dan Polsek Warudoyong menuju TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Kami melaksanakan penggeledahan di situ (rumah pelaku PS), ditemukan bercak darah di bantal dan di tembok kamar terduga pelaku,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

4. Pelaku PS Bunuh Korban RS karena Kesal

Pada Sabtu (18/11/2023), pelaku PS ditangkap dan diperiksa intensif penyidik. Kepada petugas, PS mengaku membunuh korban RS karena kesal dipaksa membayar hutang. Terjadi perkelahian antara pelaku PS dan korban RS hingga akhirnya RS tewas di tangan PS.

"Memang benar terduga pelaku telah membunuh korban berinisial RS. Motif terduga pelaku adalah terkait utang piutang,” tutur Kapolres Sukabumi.

PS membunuh korban RS dengan cara dicekik menggunakan ikat pinggang kulit dan kepala korban dipukul menggunakan besi. Setelah tewas, jasad korban dibungkus kasur bergambar Hello Kitty dan sprei. Tersangka PS menyuruh anaknya membuang jasad korban ke Sungai Cipelang.

Selain menangkap PS, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang besi sepanjang 31 sentimeter (cm), ikat pinggang kulit, kasur, dan sprei.

Ternyata yang dibuang anak tersebut ke Sungai Cipelang merupakan jasad korban RS. Untuk mengelabui warga, mayat korban dibungkus menggunakan kasur dan sprei. Di dalam kasur dan sprei itu terdapat jasad korban RS.

5. Tersangka PS Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 351  ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "5 Fakta IRT Bunuh Penagih Utang Bank Emok di Sukabumi, Nomor 4 Sadis"

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Ciamisraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut