get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

5 Fakta Wanita di Ciamis Dibunuh Pacarnya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 22 Oktober 2023 | 16:37 WIB
header img
Fakta wanita di Ciamis dibunuh pacarnya. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

4. Motif Pelaku Membunuh Korban

Tony mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap wanita asal Kota Banjar tersebut.

"Dugaan sementara pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku meminta menceraikan suami sah korban lalu menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya," jelasnya.

5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban kini D terjerat Pasal 338 KUHPidana (Hukuman Penjara 15 Tahun) atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (Hukuman Penjara 7 Tahun).

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pembunuhan seorang wanita yang dilakukan pacarnya pada Jumat (20/10/2023) lalu diketahui bukanlah kejadian bunuh diri melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut