Menurutnya, masyarakat yang akan mendaftarkan parkir berlangganan hanya dengan cara membawa foto copy KTP dan STNK lalu membayar besaran tarif parkir sesuai dengan jenis kendaraan. Setelah itu, akan diberikan stiker untuk ditempelkan di kendaraan miliknya.
"Stiker yang sudah ditempel dikendaraan tersebut merupakan simbol tanda bahwa pemilik kendaraan tersebut tidak harus membayar parkir lagi ketika hendak memarkir ditepi ruas jalan," ujarnya.
Achamd Yani menambahkan, berdasarkan data yang diterimanya baru sekitar 400 lebih masyarakat yang sudah terdaftar parkir berlangganan. Dengan jumlah demikian, masyarakat lain yang belum berlangganan diharapkan untuk segera mendaftar.
"Saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis dapat turut mensosialisasikan parkir berlangganan ini," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono