CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Guna mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan, Satuan Samapta Polres Ciamis, Jawa Barat melaksanakan patroli dengan menyasar kawasan Pasar Manis Ciamis, Sabtu (1/4/2023).
Patroli ini dilakukan kepada setiap para pedagang kembang api yang kedapatan menjual petasan, dalam rangka cipta kondisi selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Ciamis, AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, patroli ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan.
"Kami turut berikan edukasi kepada para pedagang kembang api dan masyarakat bahwa petasan sangat membahayakan. Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis," kata AKP Cecep Edi Sulaeman.
Menurutnya, selain membahayakan, pembeli, pembuat, penyimpan dan pengedar petasan akan terancam hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Tertuang juga dalam KUHP dan RUU KUHP 2015 Pasal 297 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tuturnya.
AKP Cecep Edi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan pada bulan suci Ramadhan. Karena dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah puasa.
"Mari kita ciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan dengan nyaman dan tentram," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono