get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Korupsi Bersama KPK, Pemkab Ciamis Terapkan MCP secara Ketat

Sosok Istri Bupati Kapuas, Ary Egahni Tersangka Korupsi Sekaligus Anggota DPR 

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:10 WIB
header img
Anggota DPR Ary Egahni yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka. Foto: nasdem.id

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Sosok Ary Egahni Ben Bahat kini ramai dibicarakan publik usai menjadi tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ary Egahni adalah istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang sekaligus sebagai anggota DPR.

Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama sang suami Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat. Gratifikasi yang diterima keduanya mencapai hingga Rp 8,7 miliar. KPK sudah menahan mereka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Maret 2023 hingga 16 April 2023 mendatang.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Profil Ary Egahni

Ary Egahni lahir di Banjarmasin pada 12 Mei 1969. Pendidikan SD hingga SMA diselesaikan Ary Egahni di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dia meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Sedangkan gelar magister hukum diperoleh di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut