BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti dari Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno ke kas negara. Jumlah uang yang disetorkan sebesar Rp958 juta.
Diketahui Herman Sutrisno telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Kota Banjar tahun 2008-2013.
"Pak Andri Prihandono, Jaksa Eksekutor KPK melalui biro keuangan telah menyetorkan cicilan pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno ke kas negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPk, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Ali mengatakan uang pengganti yang telah dibayarkan oleh Herman Sutrisno belum lunas masih ada sekitar Rp9,24 miliar lagi yang harus dibayarkan olehnya kepada negara.
"Uang yang disetorkan tersebut merupakan setoran pertama dari total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp10,2 Miliar," kata dia.
"Untuk uang pengganti tersebut nanti masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan yang dimaksud sebagai bentuk aset recovery," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono