JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Ben Brahim S Bahat (BBSB), Bupati Kapuas dan sang istri, Ary Egahni (AE) diduga menerima uang hingga Rp8,7 miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Johanis Tanak.
Uang senilai Rp8,7 miliar tersebut terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, bahwa pasutri ini diduga menerima uang korupsi dan pemotongan anggaran maupun suap yang bertentangan dengan jabatannya. Diduga sebagian dana haram tersebut digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Ben Brahim Bupati Kapuas Dua Periode
Dalam perkara ini, Ben Brahim selaku Bupati Kapuas dua periode diduga telah menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. Tak hanya itu, Ben Brahim juga disinyalir menerima suap dari beberapa pihak swasta.
Sedangkan istri Ben Brahim, Ary Egahni diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Campur tangan Ary Egahni antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," ungkapnya.
KPK mengantongi informasi bahwa fasilitas dan sejumlah uang yang diterima Ben Brahim kemudian digunakan untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas hingga Gubernur Kalimantan Tengah. Aliran uang itu juga diduga digunakan untuk Ary Egahni mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Editor : Asep Juhariyono