JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Sosok Ary Egahni Ben Bahat kini ramai dibicarakan publik usai menjadi tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ary Egahni adalah istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang sekaligus sebagai anggota DPR.
Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama sang suami Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat. Gratifikasi yang diterima keduanya mencapai hingga Rp 8,7 miliar. KPK sudah menahan mereka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Maret 2023 hingga 16 April 2023 mendatang.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Profil Ary Egahni
Ary Egahni lahir di Banjarmasin pada 12 Mei 1969. Pendidikan SD hingga SMA diselesaikan Ary Egahni di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dia meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Sedangkan gelar magister hukum diperoleh di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin.
Profesi Ary Egahni
Ary Egahni adalah politisi dari Partai NasDem, merupakan salah satu perempuan yang duduk di parlemen. Dia terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ary Egahni adalah seorang pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya sejak 1993 hingga 1996. Setelah itu, Ary Egahni banyak mendampingi suaminya yang terjun ke politik hingga menjadi Bupati Kapuas.
Aktivitas sosial Ary Egahni di antaranya Ketua DPD Persatuan Wanita Kristen Kalteng 2012-2022, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas 2013-2023, dan Ketua PMI Kabupaten Kapuas 2016-2022.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul " Profil Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas Tersangka Korupsi yang Juga Anggota DPR "
Editor : Asep Juhariyono