Hal ini dibenarkan oleh salah satu korban bernama Abdus. Dia bercerita saat itu bersama 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 29 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Namun, mereka gagal pulang dikarenakan bermasalah pada visa. Puluhan jemaah umrah tersebut lalu dibawa ke Hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari.
Ilustrasi jemaah umrah. Foto: Reuters
Kemudian, mereka dipindahkan ke hotel Pakons Prime sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022. Akan tetapi, dari 64 jemaah, tersisa 16 yang tidak bisa pulang dan terlunta-lunta di Arab Saudi. “Saya Abdus salah satu korban PT NS dan mewakili 16 jemaah lainnya atas keterlambatan pulang ke tanah air selama kurang lebih delapan hari di Mekkah, kami berkirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan," kata Abdus.
Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya. “Kami berharap kepada pihak kepolisian agar betul-betul travel-travel yang nakal khususnya PT Naila sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya," katanya.
Hengki menyebut kasus ini masih didalami oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini, ada dua orang yang diamankan polisi. “Saat ini sudah ada dua yang kami amankan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul " Korban Mafia Umrah Ada Ratusan Jemaah, Kerugian Capai Rp10 Miliar "
Editor : Asep Juhariyono