Selain itu, Polres Ciamis juga mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial E dan YA. Pelaku melancarkan aksinya di wilayah Cikoneng dan Cihaurbeuti.
“Modusnya hunting atau berfoto, kemudian apabila melihat pemilik sepeda motor yang lengah dan kunci motor yang masih tergantung menjadi kesempatan oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP M Firmansyah.
Menurutnya, satu pelaku curanmor masih dalam pencarian atau DPO. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor beserta kunci dan sebuah pakaian berupa sweater.
"Atas perbuatannya kami persangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 362 KUHPidana paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.
Firmansyah menghimbau kepada masyarakat yang hendak memarkirkan motornya untuk lebih waspada mengingat maraknya pencurian kendaraan bermotor.
"Maka dari itu tolong kepada masyarakat apabila menyimpan kendaraan bermotor agar lebih waspada karena di wilayah Ciamis sudah beberapa kali bermodus dengan mengambil motor yang kuncinya masih tergantung pada stop kontak motor," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono