CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis akan berlakukan parkir berlangganan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2022 kaitan dengan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Achmad Yani, mengatakan, kebijakan parkir berlangganan akan dikenakan biaya sebesar Rp20 ribu untuk kendaraan sepeda motor, Rp40 ribu untuk mobil, dan Rp60 ribu untuk bus atau kendaraan besar lainnya dengan masa berlaku untuk satu tahun.
"Jadi parkir ini akan dilaksanakan ataupun dipungut selama satu tahun sesuai dengan masa berlakunya pajak kendaraan," kata Achmad Yani, Kamis (24/11/2022).
Lanjut Achmad, kebijakan parkir berlangganan tersebut masih dalam tahap awal. Dengan demikian, juru parkir untuk yang berlangganan maupun reguler masih berjalan sehingga ke depan ada 2 pemberlakuan kebijakan.
"Untuk titiknya yang dikelola oleh dinas perhubungan ditepi jalan umum kecuali yang dikelola oleh pihak swasta," lanjutnya.
Menurut Achmad, mekanisme pendaftaran parkir berlangganan tersebut akan disediakan tiga loket pendaftaran, yakni di dinas perhubungan, samsat, dan di Bank BJB. Selain itu, dengan adanya pemberlakuan parkir berlangganan, diprediksi akan meningkatkan kas daerah dibanding dengan target normal sebelum pelaksanaan parkir berlangganan.
"Jadi masyarakat bisa mendaftar di antara 3 loket yang suda disediakan, dan kita akan kasihkan formulir sehingga tinggal diisi dengan melampirkan KTP serta STNK. Sesudah melakukan pembayaran, kita berikan stiker untuk ditempelkan di kendaraannya yang mudah terlihat dan juga kartu untuk bisa disimpen apabila stikernya nanti lepas atau hilang dan sebagainya," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono