Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Ditangkap Polisi
Kamis, 24 November 2022 | 08:22 WIB
Kapolres Ciamis menuturkan, para tersangka dipersangkakan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
"Adapun barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi, propossl dana desa, dan ada uang sebesar Rp.14,250 juta," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono