Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Ciamis Ciduk Pelaku yang Gasak Rumah Warga saat Salat Tarawih
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Ditangkap Polisi

Kamis, 24 November 2022 | 08:22 WIB
  • author Muhamad Iqbal
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Ditangkap Polisi
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Ditangkap Polisi. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

Kapolres Ciamis menuturkan, para tersangka dipersangkakan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

"Adapun barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi, propossl dana desa, dan ada uang sebesar Rp.14,250 juta," pungkasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut