Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Kasus Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis Diundur
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Ciamis Tahan Tersangka Kasus Tragedi Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru

Rabu, 23 November 2022 | 09:37 WIB
  • author Muhamad Iqbal
Kejari Ciamis Tahan Tersangka Kasus Tragedi Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru
Kejari Ciamis Tahan Tersangka Kasus Tragedi Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

Lanjut Soimah, tersangka R dikenakan pasal 359 KUH Pidana tentang perbuatan kelalaian mengakibatkan orang lain mati. "Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," tuturnya.

Soimah menambahkan, proses tersebut merupakan proses peradilan yang kedepannya akan terus dijalankan dengan sekitar 40 para saksi termasuk saksi ahli.

"Ini cuman satu terdakwa, saksi tadi banyak sekitar 40 orang termasik saksi ahli sungai," pungkasya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut