CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan tersangka kasus tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru di sungai Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, 15 Oktober 2021 lalu.
Tersangka kasus susur sungai berinisial R merupakan seorang guru sekaligus pembina pramuka. Kini tersangka R ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ciamis.
Kepala Kejari (Kajari) Ciamis, Soimah mengatakan, perkara tragedi kegiatan kepanduan susur sungai tersebut cukup menarik perhatian publik, di mana pada kegiatan tersebut merenggut 11 nyawa siswa MTs Harapan Baru.
"Pihak penyidik melakukan proses penyidikan lebih dari satu tahun. Karena ini sudah cukup bukti, maka masuk ke tahap dua. Kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Soimah, Selasa (22/11/2022).
Menurutnya, penahanan pada tersangka R tersebut untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan. Sebelumnya, proses penyidikan ditangani oleh Polres Ciamis hingga berkas perkara lengkap dan diserahkan kepada Kejari Ciamis.
"Rencana persidangan kita tunggu selanjutnya, Ini limpahan kita terima dan berkas diperiksa serta administrasi kita rapihkan kemudian kita segera melakukan persidangan," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono