CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan tersangka kasus tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru di sungai Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, 15 Oktober 2021 lalu.
Tersangka kasus susur sungai berinisial R merupakan seorang guru sekaligus pembina pramuka. Kini tersangka R ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ciamis.
Kepala Kejari (Kajari) Ciamis, Soimah mengatakan, perkara tragedi kegiatan kepanduan susur sungai tersebut cukup menarik perhatian publik, di mana pada kegiatan tersebut merenggut 11 nyawa siswa MTs Harapan Baru.
"Pihak penyidik melakukan proses penyidikan lebih dari satu tahun. Karena ini sudah cukup bukti, maka masuk ke tahap dua. Kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Soimah, Selasa (22/11/2022).
Menurutnya, penahanan pada tersangka R tersebut untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan. Sebelumnya, proses penyidikan ditangani oleh Polres Ciamis hingga berkas perkara lengkap dan diserahkan kepada Kejari Ciamis.
"Rencana persidangan kita tunggu selanjutnya, Ini limpahan kita terima dan berkas diperiksa serta administrasi kita rapihkan kemudian kita segera melakukan persidangan," ujarnya.
Lanjut Soimah, tersangka R dikenakan pasal 359 KUH Pidana tentang perbuatan kelalaian mengakibatkan orang lain mati. "Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," tuturnya.
Soimah menambahkan, proses tersebut merupakan proses peradilan yang kedepannya akan terus dijalankan dengan sekitar 40 para saksi termasuk saksi ahli.
"Ini cuman satu terdakwa, saksi tadi banyak sekitar 40 orang termasik saksi ahli sungai," pungkasya.
Editor : Asep Juhariyono