get app
inews
Aa Read Next : Awak Bus Angkutan Mudik Lebaran 2024 Jalani Tes Urine di Terminal Ciamis

Polres Ciamis Tangkap Sindikat Pencuri Hewan Ternak, 8 Tersangka Diringkus

Jum'at, 04 November 2022 | 10:09 WIB
header img
Polres Ciamisi Tangkap Sindikat Pencuri Hewan Ternak, 8 Tersangka Diringkus. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

AKBP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian hewan ternak ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada hewan ternak yang dijual di wilayah Majalengka.

"Kami melakukan penelusuran ke sana (Majalengka). Ternyata benar, dari sana awal mula dilakukan penangkapan dan pengembangan," ungkapnya.

Kedelapan tersangka tersebut dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara." pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Ciamisraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut