3. Senjata Jatuh
- Versi Dakwaan
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan Ferdy Sambo sempat menjatuhkan senjata HS yang merupakan milik Brigadir J sebelum terjadinya pembunuhan. Sementara itu dalam eksepsi disebutkan senjata HS milik Brigadir J masih berada pada dirinya.
"Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Iktara Wikaton untuk menghentikan mobil di depan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan saat itu Ferdy Sambo langsung bergegas turun dari mobil, saat Ferdy Sambo turun dari mobil, senjata api yang dibawanya terjatuh di dekat Ferdy Sambo. Melihat kejadian itu, Adzan Romer yang berada di samping Ferdy Sambo hendak memungut senjata api HS milik Yosua tersebut akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan biar saya saja yang mengambil," ucap jaksa.
- Versi Eksepsi
Dalam keterangan kuasa hukum tergugat menyebutkan Ferdy Sambo sempat terkejut dan panik melihat kejadian penembakan yang dilakukan Bharada E. Selanjutnya, Ferdy Sambo langsung menembakkan pistol ke arah dinding dengan senjata HS. Ferdy Sambo mengatakan tindakan tersebut untuk melindungi Bharad E.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer tersebut, kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding. Setelah itu dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nopriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
4. Sambo Tembak Bagian Kepala Brigadir J
- Versi Dakwaan
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dijelaskan Ferdy Sambo sempat menembakkan peluru ke bagian kepala Brigadir J. Akan tetapi dalam eksepsi disebutkan bahwa dirinya tidak menembak Brigadir J.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," tutur jaksa.
Editor : Asep Juhariyono