Irene juga pernah mengikuti seleksi calon Hakim Agung pada 2019. Dalam makalahnya, dia mengakui salah satu tantangan berat hakim militer yakni bersikap independen. Bagaimana pun hakim militer tetap terikat dengan aturan TNI termasuk kepangkatan.
Kendati demikian, dalam menjalankan tugas dia berprinsip untuk menegakkan keadilan. Salah satu buktinya, dia pernah memutus kasus yang berujung pemecatan.
“Saya memegang prinsip, jangan sampai memutarbalikkan keadilan, jangan membeda-bedakan, jangan menerima suap. Saya harus tetap independen dan mandiri,” kata Irene.
Beberaa peran Irene setelah menjabat Orjen Babinkum TNI di antaranya memimpin pemusnahan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan maupun hasil kejahatan, bertempat di Kantor Otmil II-08 Bandung, Jawa Barat, pada 23 September lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari senjata api, senjata api rakitan, senjata tajam, sabu-sabu dan alat hisap, serta beberapa dokumen dan obat-obatan.
Otmil II-08 Bandung melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap sesuai Pasal 94 Ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyatakan, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
Editor : Asep Juhariyono