get app
inews
Aa Text
Read Next : VIDEO: Ritual Gubuk Cinta Suku Kreung Kamboja, Tradisi untuk Anak Perempuan Memilih Calon Suami

Guru SD di Gunungkidul Sudah Rugi Hingga Rp800 Juta dan Jadi Tersangka Investasi Bodong

Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:27 WIB
header img
Guru SD di Gunungkidul Sudah Rugi Hingga Rp800 Juta dan Jadi Tersangka Investasi Bodong. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNewsCiamisRaya.id- Apes sekali nasib yang dialami oleh seorang oknum guru SD di Tanjungsari, Gunungkidul ini. Dia ditahan gara-gara jadi tersangka investasi bodong.

Akibat investasi bodong ini oknum guru berinisal AP (41) tersebut mengaku juga mengalami kerugian Rp800 juta lebih.

AKBP Edi Bagus Sumantri, Kapolres Gunungkidul mengatakan "AP adalah seorang marketing leader Indonesia Crypto Exchange (ICE), sebuah perusahaan investasi trading uang digital jenis Crypto yang menggunakan system Treat Doge Provit (TDP).  

Dia bertugas mencari investor di Gunungkidul yang bersedia untuk menanamkan modalnya dalam bisnis trading ini.

"Dia mencari investor dengan iming-iming cukup besar. Setiap Minggu akan mendapat keuntungan 5 persen dan dalam 6 bulan modal akan kembali seutuhnya," kata dia, Rabu (20/7/2022).

Tersangka kini mendekam di Rutan Wonosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena setidaknya 87 orang yang menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp8 miliar lebih. Di mana para korban ini sudah menginvestasikan modalnya minimal sebesar Rp20 juta dan paling besar Rp200 juta.

Meski korbannya berjumlah 87 orang, namun yang berani melaporkan diri dalam kasus ini hanya sembilan orang. Kini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk menelusuri aset yang dikumpulkan dalam kasus ini oleh tersangka.

"Hasilnya untuk membayar utang, membangun rumah dan juga memenuhi kebutuhan lainnya," ujarnya.

Selain oknum guru AP sebenarnya ada tersangka lain dalam kasus ini. Dia adalah VS (60) warga Jalan Merkurius timur No 05 Pisangan, Ciputat timur, Tangsel. Lelaki ini adalah pemilik perusahaan tempat VP menjadi Marketing Leader. Namun saat ini ditahan dalam perkara lain di kalimantan Tengah karena kasus yang sama.

Investasi tersebut berjalan dari awal 2020 sampai Desember 2021, investasi tersebut berhenti karena tidak berizin dari BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi) dan semua penjelasan tersangka AP terkait investasi tersebut sampai saat ini tidak terealisasi.

AP sendiri mengaku awalnya tidak mengetahui jika aksinya merupakan penipuan. Karena apa yang dia lakukan murni bekerja mencari nasabah agar dia juga mendapatkan keuntungan. AP bahkan mengaku tertipu dan mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta. "Itu uang saya dari pinjaman, modal usaha lain dan juga sponsor," ujar dia.
 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut