CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Seorang pria berinisial AN (48) tega mencabuli anak tirinya hingga hamil satu bulan. Korban berinisial BM (15) digagahi ayah tirinya di rumah saat sedang sepi.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M Firmansyah mengatakan, pelaku AN melakukan aksi pencabulan dengan modus mengiming-imingi korban dengan tambahan uang jajan sebesar Rp 20 ribu - Rp 100 ribu.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban mulai dari bulan Juni, kurang lebih sebanyak 15 kali di rumahnya," kata Firmansyah, Kamis (29/12/2022)
Ia menuturkan, pelaku melancarkan aksinya saat istrinya keluar rumah atau saat rumah dalam keadaan sepi. Ibu korban mengalami syok setelah mengetahui anaknya hamil satu bulan.
"Ketahuannya pada bulan Desember kenapa anak ini tidak datang bulan. Setelah ditanyakan, anaknya bercerita dari bulan Juni - Desember digauli oleh bapak tirinya," tuturnya.
Menurut Firmansyah, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. Sementara itu, korban belum diambil keterangan dikarenakan masih dalam kondisi trauma.
"Karena korban ini merupakan korban di bawah umur, kami tetap akan melakukan pendampingam khusus. Sedangkan pasal yang dikenakan untuk pelaku kami persangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono