Berangkat dari kondisi tersebut menurut H Supriana, Pemkot Banjar berniat membangun kembali Masjid Agung Kota Banjar secara utuh dengan konstruksi yang memudahkan jamaah untuk beribadah.
"Namun ada kendala, yakni status tanah. Informasi tanahnya tanah wakaf, tapi tidak ada bukti-bukti secara tertulis. Tidak ada sertifikatnya. Hanya berdasarkan pernyataan lisan," imbuh Supriana.
Selama ini perhatian Pemkot Banjar tidak bisa maksimal untuk pembangunan Masjid Agung Kota Banjar tersebut karena terbentur status tanah.
Selain melakukan penelusuran status tanah Masjid Agung Kota Banjar yang berbatasan langsung dengan Alun-Alun Kota Banjar tersebut, pihak Pemkot Banjar melakukan studi banding ke Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis untuk mencari solusi.
"Kami bersilaturahmi dengan DKM Masjid Agung Ciamis. Ternyata kondisinya berbeda, Masjid Agung Ciamis adalah aset Pemkab Ciamis dan sudah bersertifikat. Meskipun demikian dari diskusi-diskusi tadi ada solusi yang bisa kami tempuh. Ada saran dari DWI (Dewan Wakaf Indonesia)," katanya.
Masalah status tanah tersebut ungkap Supriana harus ada kejelasan dan kepastian, agar rencana pembangunan Masjid Agung Kota Banjar nanti tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
"Kami tak mau berangkat dari kesalahan. Jadi harus jelas kondisi objektif status tanahnya. Supaya tidak memunculkan permasalahan di kemudian hari," tekad Wakil Walikota Banjar; Dr H Supriana MPd yang baru dilantik bersama pasangannya, Walikota Banjar Ir H Sudarsono sebulan lalu.
Sementara itu Ketua DKM Masjid Agung Ciamis Dr H Wawan S Arifin MM menyebutkan kedatangan Wawalkot Banjar, Dr H Supriana MPd dan rombongan Rabu siang tersebut dalam rangka silaturahmi dan studi tiru tentang kondisi Masjid Agung Ciamis terutama menyangkut status tanah.
"Masjid Agung Ciamis merupakan aset Pemkab Ciamis dengan status tanah sudah bersertifikat," ujar H Wawan S Arifin.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait