Cabuli 8 Anak di Bawah Umur, Seorang Penjual Voucher Kuota di Ciamis Diringkus Polisi

Andri M Dani
Cabuli 8 Anak di Bawah Umur, Seorang Penjual Voucher Kuota di Ciamis Diringkus Polisi. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - CK (50) seorang penjual voucher kuota dan wifi, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, sudah seminggu ini meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.

Pria yang punya istri dan anak tersebut diduga telah melakukan perbuatan seksual menyimpang menyodomi 8 anak bawah umur. 

Di antaranya, bocah usia 9 tahun (1 orang), remaja umur belasan (6 orang) dan seorang pemuda usia 27 tahun. 

Pemuda dewasa usia 27 tahun itupun sudah bekali-kali disodomi pelaku sejak korban masih berusia di bawah umur. Para korban adalah warga yang biasa nongkrong rumah sekaligus warung pelaku.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, dari hasil pemeriksaan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, pelaku mengaku terangsang melihat bocah (laki-laki) yang sedang bercelana pendek.

Terlebih ketika anak-anak tersebut kencing dekat warungnya. Dengan iming-iming uang dan jajanan, pelaku menyodomi sejumlah korban.

Korban terakhir adalah seorang bocah berusia 9 tahun. Aksi pencabulan terjadi pada Senin (9/12/2024) sore pukul 15.00 WIB. 

Korban diperdaya pelaku dengan uang Rp7 ribu dan jajanan. Korban diajak pelaku masuk ke rumahnya. Di dalam rumah tersebut, pelaku menyodomi korbannya.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari korban yang mengeluhkan sakit pada bagian anusnya kepada orang tuanya. 

Setelah ditanya, korban pun mengaku telah disodomi oleh pelaku. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi, pada Kamis (12/12/2024). 

Penyidik Polres Ciamis yang menerima laporan orang tua korban langsung bergerak cepat. Pelaku pun akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang merangkap sebagai warung dan menyediakan layanan wifi, serta voucher pulsa/kuota yang sering menjadi tempat nongkrong anak-anak dan remaja.

"Pelaku adalah pria punya istri dan punya anak" ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, pada Jumat (20/12/2024) siang.

Lanjut kapolres, setelah penyidik melakukan pendalaman kasus, ternyata ada delapan orang korban. 

Seorang korban usia 9 tahun, 6 korban usia antara 13 dan 14 tahun. Dan seorang korban berumur 27 tahun.

Korban usia 27 tahun tersebut ternyata masih keluarga pelaku sendiri. Dan korban sudah disodomi pelaku berulang kali sejak korban berusia di bawah umur.

"Penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya," ucap Akmal.

Untuk para korban, Polres Ciamis sudah menyiapkan tim guna melakukan trauma healing, jangan sampai para korban suatu saat nanti malah menjadi pelaku.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengimbau para orangtua peduli dengan perkembangan dan pergaulan anak masing-masing. 

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan dengan denda maksimal Rp5 milyar. 

Ancaman hukuman tersebut seperti yang diatur ketentuan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 (c) jo Pasal 80 ayat (2) UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network