Awalnya Minta Dipijat, Akhirnya Warga Ciamis Ini Cabuli Anak Tirinya Sendiri

Andri M Dani
Awalnya Minta Dipijat, Akhirnya Warga Ciamis Ini Cabuli Anak Tirinya Sendiri. Foto: Ciamis, CiamisRaya.iNews.id/Andri M Dani

CIAMIS, CiamisRaya.iNews.id - Sudah 5 hari ini YA (39) mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis. Warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis tersebut diduga telah mencabuli  Bunga (bukan nama sebenarnya), usia 13 tahun. Korban adalah anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. 

"Modusnya pelaku minta dipijat di dalam kamar korban. Tapi kemudian malah mencabuli korban," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal, didampingi Wakapolres Kompol Sujana, dan Kasatreskrim AKP Carsono, pada saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin ( 12/5/2025) siang.

Tersangka YA menikah dengan ibu korban, YO pada 2020. Saat itu YO, berstatus janda dengan satu anak, yakni Bunga yang waktu itu masih berusia 8 tahun.

Setelah menikah YA dan YO serta Bunga tinggal di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cijeungjing.

Dalam perjalanan waktu, ternyata pelaku semakin tertarik dan tergoda dengan pertumbuhan tubuh anak sambungnya tersebut. YA pun memberikan perhatian lebih pada korban. Ternyata, ada udang di balik batu dibalik perhatian lebih pelaku terhadap Bunga.

Terbukti dengan kejadian pertama, pada Desember 2024 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB ketika istri pelaku sedang bekerja dan yang berada di rumah hanya pelaku bersama anak tirinya tersebut.

Tiba-tiba pelaku masuk kamar. Korban sedang berada di kamar. YA minta korban memijatnya. Tanpa curiga korban kemudian memijat ayah tirinya. Tapi yang terjadi kemudian, YA malah meremas payudara korban dan mencium leher korban.

Korban yang kaget, sontak berlari ke luar kamar. Dan korban sempat dibentak pelaku, agar diam.

Pelaku menduga, korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tidak heboh. Sehingga kejadian serupa terulang kembali pada Januari 2025.

Mungkin tak kuat menahan beban perasaan, akhirnya pada Selasa (6/5/2025), korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada, YO, ibu kandung korban yang tidak lain adalah istri YA sendiri.

Hari itu juga, YO mengadu ke aparàt desa setempat. Sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (6/5/2025), pelaku YA diamankan warga dan diserahkan ke aparat kepolisian. Esok harinya, pelaku resmi ditahan untuk mempertanggungjawab perbuatan cabulnya tersebut.

Menurut Kapolres AKBP Akmal, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp5 miliar.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network