CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - CK (50) seorang penjual voucher kuota dan wifi, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, sudah seminggu ini meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.
Pria yang punya istri dan anak tersebut diduga telah melakukan perbuatan seksual menyimpang menyodomi 8 anak bawah umur.
Di antaranya, bocah usia 9 tahun (1 orang), remaja umur belasan (6 orang) dan seorang pemuda usia 27 tahun.
Pemuda dewasa usia 27 tahun itupun sudah bekali-kali disodomi pelaku sejak korban masih berusia di bawah umur. Para korban adalah warga yang biasa nongkrong rumah sekaligus warung pelaku.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, dari hasil pemeriksaan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, pelaku mengaku terangsang melihat bocah (laki-laki) yang sedang bercelana pendek.
Terlebih ketika anak-anak tersebut kencing dekat warungnya. Dengan iming-iming uang dan jajanan, pelaku menyodomi sejumlah korban.
Korban terakhir adalah seorang bocah berusia 9 tahun. Aksi pencabulan terjadi pada Senin (9/12/2024) sore pukul 15.00 WIB.
Korban diperdaya pelaku dengan uang Rp7 ribu dan jajanan. Korban diajak pelaku masuk ke rumahnya. Di dalam rumah tersebut, pelaku menyodomi korbannya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari korban yang mengeluhkan sakit pada bagian anusnya kepada orang tuanya.
Setelah ditanya, korban pun mengaku telah disodomi oleh pelaku. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi, pada Kamis (12/12/2024).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait