Tak Ada TPA Baru setelah 2030, DPRD Kota Banjar Minta Pengelolaan Sampah Harus Maksimal

Budiana Martin
Tak ada TPA baru setelah 2030, DPRD Kota Banjar minta pengelolaan sampah harus maksimal. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Menghadapi ancaman serius terkait sampah, Komisi III DPRD Kota Banjar melakukan sidak ke Kawasan Minim Sampah Mandiri (KamiSama) di Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam kunjungannya, Ketua Komisi III DPRD, Cecep Dani Sufyan, menegaskan pentingnya memaksimalkan pengelolaan sampah sebagai persiapan mengantisipasi larangan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru mulai tahun 2030.

"Kerjasama pengelolaan sampah antara pemerintah kota dan KamiSama sudah berjalan beberapa bulan. Kami datang untuk mengevaluasi dan memastikan teknologi yang diterapkan berjalan efektif," jelas Cecep, Kamis (7/11/2024).

"Dengan adanya aturan baru mulai tahun 2030, kita harus mengoptimalkan teknologi pengelolaan sampah yang sudah ada. KamiSama sudah menunjukkan hasil yang bagus, bahkan sampah residu tidak keluar dari sini," sambungnya.

Visi jangka panjang Kota Banjar adalah mencapai 'zero waste' dan menjadi kota hijau yang bebas sampah.

"Ini adalah amanah bagi kita semua. Dalam RPJP kita, Banjar diharapkan menjadi kota hijau yang bebas sampah," lanjut Cecep.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network