TASIKMALAYA, iNewsCiamisRaya.id – Aparat Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar kasus penyalahgunaan sediaan farmasi yang melibatkan seorang pemuda berinisial MR (19).
Tersangka MR (19) yang diketahui berasal dari Bireuen, Aceh, dibekuk di kawasan Jalan Peta, Gunung Roay, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (25/9/2024).
Polisi dalam penangkapan itu berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan praktik ilegal yang dilakukan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 105 butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 100 butir pil Trihexyphenidyl 2 mg, 330 butir pil kuning berlogo MF, 315 butir pil Double Y, satu buah tas warna hitam-biru bertuliskan Adidas, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
AKP Imanudin, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan adanya peredaran obat-obatan ilegal di kawasan tersebut.
Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bukti kuat perihal keterlibatan tersangka atas kepemilikan dan penjualan sediaan farmasi tanpa izin.
“Tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, dan mengedarkan pil kuning berlogo MF, pil putih berlogo Double Y, pil Tramadol, dan pil Trihexyphenidyl 2 mg tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, serta mutu, dan tanpa memiliki keahlian praktik kefarmasian yang sah,” kata AKP Imanudin.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui jika barang-barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial AL yang saat ini berstatus buronan dan berdomisili di Aceh.
Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan obat-obatan tersebut ke konsumen tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.
“Pelaku menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut milik saudara AL yang beralamat di Aceh, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka bertugas menerima, menyimpan, serta mendistribusikan obat-obatan tersebut ke konsumen tanpa memiliki izin dari pihak berwenang,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
MR terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun karena perbuatannya yang telah melanggar hukum dan mengancam kesehatan masyarakat.
Kasus ini semakin menyoroti maraknya peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang lebih luas, polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, dan kami akan terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar,” ujar AKP Imanudin.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait