Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Eni Pepin Lusiani
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota tangkap pelaku pengedar obat terlarang. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsCiamisRaya.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang di wilayahnya.

Pemuda berinisial MR (26) ditangkap saat berada di sekitar sebuah rumah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, menjelaskan bahwa penangkapan pemuda berinisial MR (26) tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kosong tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang dimaksud.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan ilegal di area tersebut. Setelah melakukan pengintaian, kami menemukan tersangka sedang berada di dekat rumah kosong dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Imanudin, Minggu (29/9/2024).

AKP Imanudin menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MR, pihaknya menemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi berbagai jenis obat-obatan tanpa izin edar.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut antara lain 50 butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 17 butir pil Trihexyphenidyl, 102 butir pil kuning berlogo MF, serta 108 butir pil putih berlogo Y.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp85 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

“Kami temukan barang bukti di tangannya. Ia mengaku mendapatkan obat-obatan ini dari seseorang berinisial HE, yang kini sedang dalam pencarian kami,” katanya.

MR yang berasal dari Dusun Tgk Dilipah, Desa Cot Me, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, saat ini diketahui tinggal di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan ilegal di kawasan Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjual obat-obatan seperti pil Tramadol, Trihexyphenidyl, pil kuning berlogo MF, dan pil putih berlogo Y tanpa izin resmi. Obat-obatan ini tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ungkap AKP Imanudin.

MR alias Candra, atas perbuatannya itu, dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penyidik hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang diduga melibatkan beberapa pelaku lainnya.

Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak buruk obat-obatan terlarang. 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network