Menurut seorang petugas, saat mayat bayi tersebut dievakuasi pemilik rumah sedang berada di Majalengka. Sementara salah seorang pelaku sempat berada di lokasi. DM meski tinggal di Cisaga namun sering berkunjung ke Wangunsari, Rancah karena punya keluarga di kampung tersebut.
Meski awalnya sudah curiga namun saat itu petugas belum mendapatkan bukti-bukti. Akhirnya setelah bukti-bukti yang cukup, DM diamankan berikut kekasihnya, CR.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, tersangka diamankan di Bandung, Rabu (28/8/2024) lalu.
Kedua tersangka bakal dijerat ketentuan pasal 76 (b) jo pasal 77 (b) dan pasal 76 (c) jo pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Atau pasal 340 dan pasal 307 dan pasal 306 dan pasal 304 dan pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
CR dan DM tega menelantarkan bayi hasil buah cinta mereka dan kemudian menguburkannya di Ciamis menurut AKP Joko Prihatin karena malu punya anak hasil hubungan gelap (belum menikah). Sebelum melahirkan, diduga sempat dilakukan upaya pengguguran kandungan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait