Tega Kuburkan Mayat Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Sepasang Kekasih Diciduk Petugas

Andri M Dani
Tega kuburkan mayat bayi hasil hubungan terlarang, sepasang kekasih diciduk petugas. Foto: Dok Polsek Rancah Polres Ciamis

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Misteri temuan gundukan tanah berisi mayat bayi di samping rumah warga di Dusun Cipelah RT 04 RW 05 Desa Wangunsari, Rancah, Ciamis, Rabu (21/8/2024) malam bulan lalu terjawab sudah.

Ternyata mayat bayi perempuan yang dikubur di lubang sedalam 50 cm kemudian ditimbun gundukan tanah tersebut hasil buah cinta sepasang kekasih, CR (21) dan DM (21).

CR, perempuan asal Kota Banjar yang sehari-hari bekerja di sebuah apotik. Sementara DM, laki-laki pekerja swasta asal Cisaga Ciamis.

Kedua pelaku, sepasang kekasih tersebut sudah diamankan di Bandung, Rabu (28/8/2024) pekan lalu.

"Kedua pelaku diamankan di Bandung tanggal 28/8/2024 pekan lalu. Sekarang ditahan di Polres Ciamis," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin kepada iNewsCiamisRaya.id, Selasa (3/9/2024).

Dari pemeriksaan petugas diketahui, CR melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan dengan usia kandungan 8 bulan di sebuah apartemen di Bandung. Kemudian bayi diduga ditelantarkan, sehari kemudian bayi malang tersebut sudah meninggal.

Mayat bayi yang masih ada ari-arinya tersebut kemudian dibungkus dengan kain dan dimasukkan kedalam tas.

Oleh DM, tas berisi mayat bayi tersebut dibawa ke Ciamis dan dikuburkan dalam lubang yang dangkal   di samping rumah warga di Dusun Cipelah RT 04 RW 05 Desa Wangunsari, Rancah.

Warga yang sempat curiga tentang keberadaan gundukan tanah di samping sebuah rumah tersebut mengira gundukan tanah tersebut berisi timbunan jengkol (sepi).

Namun setelah ketua RT setempat bersama warga menggali gundukan tanah tersebut ternyata berisi mayat bayi yang dibungkus dengan kain. Mendadak kampung Cipelah pun heboh.

Malam harinya, Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB mayat bayi yang sudah mulai membusuk tersebut dievakuasi oleh petugas gabungan termasuk petugas Polsek Rancah dan Tim Inafis Polres Ciamis.

Menurut seorang petugas, saat mayat bayi tersebut dievakuasi pemilik rumah sedang berada di Majalengka. Sementara salah seorang pelaku sempat berada di lokasi. DM meski tinggal di Cisaga namun sering berkunjung ke Wangunsari, Rancah karena punya keluarga di kampung tersebut.

Meski awalnya sudah curiga namun saat itu petugas belum mendapatkan bukti-bukti. Akhirnya setelah bukti-bukti yang cukup, DM diamankan berikut kekasihnya, CR.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, tersangka diamankan di Bandung, Rabu (28/8/2024) lalu.

Kedua tersangka bakal dijerat ketentuan pasal 76 (b) jo pasal 77 (b) dan pasal 76 (c) jo pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Atau pasal 340 dan pasal 307 dan pasal 306 dan pasal 304 dan pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

CR dan DM tega menelantarkan bayi hasil buah cinta mereka dan kemudian menguburkannya di Ciamis menurut AKP Joko Prihatin karena malu punya anak hasil hubungan gelap (belum menikah). Sebelum melahirkan, diduga sempat dilakukan upaya pengguguran kandungan.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network