Ingatkan Soal Netralitas, Bawaslu Ciamis Tetap Larang ASN Hadiri Kampanye Pilkada

Andri M Dani
Ingatkan soal netralitas, Bawaslu Ciamis tetap larang ASN hadiri kampanye Pilkada. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Meski kini berkembang wacana PNS boleh hadir di arena kampanye Pilkada asal tidak aktif, namun Bawaslu Ciamis sesuai regulasi tetap melarang ASN hadir di ajang kampanye paslon.

"Sekali lagi kami ingatkan soal netralitas ASN pada masa Pilkada. Sesuai dengan regulasi ASN tidak boleh ikut kampanye maupun hadir di tempat kampanye paslon," ingat Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin pada rakor persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Aula Setda Ciamis, Kamis (15/8/2024) siang.

Rakor yang dipimpin Pj Bupati Ciamis H Engkus Sutisna tersebut dihadiri unsur Forkopimda Ciamis, para kepala dinas pimpinan SKPD lingkup Pemkab Ciamis, Sekda, para Asda, camat, Kapolsek, Danramil se Ciamis, komisioner KPU dan Bawaslu Ciamis.

Netralitas PNS sudah diatur ketentuan SKB 5 lembaga serta undang-undang. Sementara wacana PNS boleh hadir di arena kampanye asal tidak aktif menurut Jajang merupakan opini yang dilontarkan Mendagri.

"Apa mungkin regulasi kalah atau di bawah opini. Dengan hadir di arena kampanye, berarti PNS tersebut sudah aktif untuk datang ke lokasi," katanya.

Sementara untuk mendapatkan visi misi paslon, PNS tak perlu hadir ke lokasi kampanye. Visi misi paslon bisa diakses melalui internet, medsos dan sebagainya. Kecanggihan teknologi telah memudahkan untuk memperoleh rincian visi misi.

Kehadiran di arena kampanye tentu ada pengecualian bagi PNS yang mempunyai tugas melekat seperti Dishub, Satpol PP, Kesbangpol dan instansi terkait lainnya.

Jajang juga mengingat sinyalemen tentang upaya-upaya pengerahan ASN yang bisa mencederai kredibilitas paslon bila hal tersebut dilakukan secara masif.

"Meski pahit, saya perlu menyampaikan hal ini," imbuhnya.

Berikut juga soal netralitas kades, aparat desa maupun BPD yang sering diperdebatkan menurut Jajang sudah ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengaturnya,

"Dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Kades, aparat desa maupun BPD harus menjaga netralitasnya dalam Pilkada. Kecuali kalau aturan regulasi tersebut sudah dicabut,” teģas Jajang.

Pada kesempatan tersebut Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Afiid Cahyono S.Sos SH MHan juga mengingatkan netralitas ASN.

Dandim sempat mencontohkan misalnya kehadiran seorang kepala dinas di arena kampanye salah satu paslon jelas akan mempengaruhi netralitas dirinya, tetapi juga akan mempengaruhi netralitas bawahannya maupun netralitas ASN yang berada di lingkup dinas tersebut.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network