Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sosialisasikan Bahaya Judi Online Melalui Program Jaga Desa

Budiana Martin
Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sosialisasikan Bahaya Judi Online Melalui Program Jaga Desa. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Calon Jaksa, Achmad Syahriel, menambahkan bahwa modus operandi pinjaman online dengan bunga tinggi dan syarat yang memberatkan bisa menjebak masyarakat dalam utang yang sulit dilunasi. Oleh karena itu, kegiatan JaGa Desa bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi di platform pinjaman online.

"Kita harus memeriksa terlebih dahulu legalitas platformnya dan selalu berhati-hati agar tidak berdampak negatif di kemudian hari," pungkas Syahriel.

 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network