BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, melalui program Jaksa Garda Desa (JaGa Desa), menggelar sosialisasi hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Akhmad Fakhri, judi online dan pinjaman online memiliki dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat. Fakhri menyebutkan bahwa aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial dan ekonomi.
"Judi online dan pinjaman online yang saat ini marak sangat merugikan masyarakat," ujar Fakhri pada Jumat (26/7/2024). "Masalah ini bukan hanya bersifat hukum, tetapi juga mempengaruhi moral dan sosial. Banyak keluarga yang hancur karena terjebak dalam lingkaran setan judi online," tambahnya.
Fakhri berharap bahwa kegiatan JaGa Desa dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang tampak menguntungkan namun berisiko tinggi.
"Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran yang terlihat menguntungkan. Waspadalah, karena ini bisa menjebak dan berdampak negatif bagi kita," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait