Setelah tuntas dilakukan coklit, tahapan selanjutnya adalah rekap data hasil coklit.
Termasuk rekap data yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih. Misalnya karena sudah meninggal atau sudah pindah domisili dan faktor lainnya. Termasuk juga data pemilih pemula.
“Pengecekan data detail tersebut dilakukan per TPS untuk rekap data,” katanya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait