Setelah tuntas dilakukan coklit, tahapan selanjutnya adalah rekap data hasil coklit.
Termasuk rekap data yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih. Misalnya karena sudah meninggal atau sudah pindah domisili dan faktor lainnya. Termasuk juga data pemilih pemula.
Baca Juga:
“Pengecekan data detail tersebut dilakukan per TPS untuk rekap data,” katanya.
Editor : Asep Juhariyono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
