Sehingga kemudian menemukan 216 rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online yang omzetnya mencapai Rp356 miliar tersebut.
Pelaku menurut AKBP Akmal merupakan pekerja swasta dan sudah 3 tahun ini keterlibatannya dalam jaringan judi online internasional tersebut. Dan mengoperasikan kegiatannya tersebut di sebuah rumah di Baregbeg.
"Pelaku mengoperasikan kegiatannya tersebut di sebuah rumah di Baregbeg," imbuhnya.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel di Tasikmalaya diduga akan kabur ke Kamboja.
“Pelaku diamankan di sebuah hotel di Tasikmalaya, saat akan kabur ke Kamboja,” jelasnya.
Menurut AKBP Akmal, sampai saat ini pelaku masih satu orang. Namun diduga juga ada keterlibatan istri dan adik ipar pelaku yang sudah tinggal di Kamboja.
Pelaku sendiri sudah ditahan di Polres Ciamis. Dan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan, termasuk sejumlah warga yang buku tabungan banknya digunakan untuk menampung uang hasil judi onlie tersebut.
“Kasus ini masih dalam pendalaman dan pengembangan. Coba bayangkan omzetnya mencapai Rp356 miliar, uang yang tidak sedikit itu bila dipakai untuk membangun Ciamis,” ujar AKBP Akmal.
Namun uang barang buktinya belum disita, tapi rekeningnya menurut AKBP Akmal sudah dibekukan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait