Ia mengatakan pemberantasan judi online di Kota Banjar ini akan langsung ditangani oleh satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar.
"Kami tidak membentuk satgas khusus dalam melaksanakan persoalan ini dan hanya melibatkan tim Sat Reskrim karena sesuai kemampuan dan fungsinya," katanya.
"Tapi kami tegaskan, Polres Banjar akan serius dalam memberantas judi online di Kota Banjar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait