2 Desa di Kota Banjar Dinobatkan sebagai Wilayah Zero Criminal saat Peringatan HUT Bhayangkara ke-78

Budiana Martin
2 desa di Kota Banjar dinobatkan sebagai Wilayah Zero Criminal saat peringatan HUT Bhayangkara ke-78. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Polres Banjar memberikan penghargaan kepada dua desa yang dinobatkan sebagai wilayah zero criminal saat acara syukuran Hari Bhayangkara Ke-78 di halaman Setda Kota Banjar. Penghargaan diberikan kepada Desa Cibeureum dan Jajawar.

Kedua desa tersebut dinobatkan wilayah zero criminal karena dianggap sebagai desa paling kondusif yang diambil dari data dari bulan Juli 2023 hingga Juni 2024 yang mana tidak ada Laporan Polisi sama sekali atau Zero Criminal.

"Kepada Kepala Desa Jajawar dan Cibeureum kami ucapkan terima kasih atas kinerja dan kepemimpinannya dapat memelihara kondusifitas wilayah desanya hingga zero criminal dalam satu tahun terakhir," kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, Senin (1/7/2024).

Danny mengatakan pemberian penghargaan ini sebagai bukti bahwa Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam memelihara kamtibmas di wilayah, dibutuhkan peran serta dari TNI, Pemkot, dan seluruh stakeholder, serta seluruh elemen masyarakat.

"Jangan lelah membantu Kami, bersama-sama Kita menjaga Kota yang sama-sama Kita Cintai ini Kota Banjar agar selalu aman, sejuk, dan damai. Kami ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan, ini Kami pilih yang paling terbaik dari yang terbaik, sebagai motivasi dan inspirasi," kata dia.

Zero Criminal Adalah Kekompakan Semua Pihak

Kepala Desa Jajawar, Syamsudin mengatakan pihaknya berterima kasih atas penghargaan yang telah diraihnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network