Sementara itu, Ketua Apdesi Kota Banjar, Yayat Ruhiyat membantah pernyataan hal itu. menurutnya meskipun tidak tercatat sebagai ASN, namun kepala desa harus bersikap netral.
“kami tentu akan menjalankan sesuai Undang-undang Pemilu. Meski kami tidak tercatat sebagai ASN, tapi di dalam aturan itu kami harus bersikap netral,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait